Tuesday, June 21, 2011

Hukum Pancung di Arab

Oke, saya coba menanggapi kasus pemancungan Ruyati. Kasus ini sedang menghangat akhir-akhir ini. Menurut saya, untuk kasus Ruyati ini, yang perlu diprotes dari pemerintah Arab Saudi itu bukanlah hukuman matinya, namun dari cara mereka menghukum mati (eksekusi). Hukum Pidana yang berlaku di Saudi adalah hukum "hudud" atau pidana Islam. Dalam hukum itu memang dikenal dengan apa yang disebut hukum Qisash (Kisas). Hukum Kisas dalam Islam sebenarnya melanjutkan saja hukum yang sudah ada pada peradaban Arab zaman dulu. Apa itu Kisas? Kisas adalah hukum balas dendam (Lex Talionis). Intinya, menghukum seseorang berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukannya. Mata bayar mata, gigi bayar gigi, nyawa bayar nyawa.


Sebelum berlanjut, sebaiknya kita flash back pada budaya Arab zaman dulu. Dulu, kehidupan masyarakat Arab itu nomaden, berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan meskipun menetap, bangunan-bangunan mereka dibangun di atas bebatuan. Dengan kondisi seperti itu, tentunya masyarakat Arab akan kerepotan dalam membangun bangunan. Oleh karena itu, pada zaman itu tidak ada yang namanya penjara. Jangankan membangun penjara, bikin rumah aja repot. Dan karenanya, hukuman pada saat itu tidak dalam bentuk kurungan, namun dilakukan dalam bentuk lain. Dan akhirnya, bentuk hukuman pada saat itu dikenal dengan Qisas, alasannya? untuk menandai dan memberi efek jera bagi para kriminal.

Pada awalnya, hukum qisas dalam pidana pembunuhan adalah tersangka akan dihukum pancung (potong leher) dan ditonton orang banyak. Namun, hal tersebut terlalu brutal dan tidak bisa diterima lagi pada zaman sekarang. Itu praktek masyarakat ribuan tahun lalu. Namun, atas alasan diperintahkan Al-Qur'an, maka hingga sekarang masih dipertahankan di Arab Saudi. 

Persoalannya sekarang bukan sekedar hukum matinya itu sendiri. Tapi cara mengeksekusinya yang tidak bisa diterima saat ini. Menurut hukum Islam, ada 2 hal yang bisa membebaskan seseorang dari hukum qisas. Pertama, jika keluarga korban memaafkan. Kedua, dengan meminta uang darah (diyat). 

Selanjutnya, dalam hukum Islam, dikenal prinsip "Dar' al-hudud bi al-syubuhat", artinya membatalkan hukum pidana qisas karena ada keadaan yang meringankan. Prinsip itu berdasarkan pada hadist Nabi : "idra'u al-hudad al-syubuhat". Secara harfiah berarti "tolaklah (batalkanlah) hadd atau qisas karena syubhat. Syubhat dalam hadist tersebut adalah konteks terjadinya pidana (dalam hukum modern disebut juga dengan Circumstancial Evidence).

Nah jika dilihat dari situ saja mulai terlihat ada cacat hukum dalam kasus Ruyati :
  1. Ruyati adalah seorang pembantu, yang secara kelas sosial tak mungkin Ruyati berani membunuh majikan atau keluarganya. Kalaupun terjadi, sudah pasti ada suatu keadaan khusus yang menyebabkan itu. Diperlakukan tidak manusiawi misalnya. Posisi Ruyati sebagai pembantu yang lemah, tidak diperhatikan oleh pengadilan Arab Saudi.
  2. Konteks Ruyati sebagai pembunuh yang tak akan berani membunuh majikannya kalau tak dalam keadaan memaksa itu, itu bisa disebut Syubhat. Syubhat dalam kasus Ruyati tadi semestinya menjadi dasar pengadilan Saudi untuk membatalkan qisas dan diganti dengan "Diyat" (Uang darah).
  3. Dan kalaupun Ruyati tidak sanggup membayar diyat, dia bisa menggantinya dengan hukum penjara, dan ini pun dibenarkan dalam hukum Islam berdasar prinsip Ta'zir. Ta'zir adalah bentuk hukuman yang ditetapkan oleh penguasa berdasarkan kepentingan publik. Jadi, meskipun hukuman penjara tidak dikenal dalam Agama Islam, tapi penguasa dapat mengadopsinya berdasarkan Ta'zir.
Selain masalah tersebut di atas, sebenarnya ada masalah lain, yaitu dalam peradilan Arab, tidak mengenal adanya peradilan tingkat banding (Mahkamat Al-isti'naf, dalam istilah Arab). Artinya, pada saat hakim sudah memutuskan untuk di eksekusi, tidak ada pengadilan lain yang lebih tinggi untuk menguji putusan tersebut. Jika Ruyati diputus salah dan harus dipancung, ya berarti harus dipancung, tidak ada pengadilan banding/ kasasi untuk menguji putusan itu.

Pertanyaannya, bagaimana jika ternyata hakim membuat keputusan yang salah, dan si tertuduh sudah terlanjur di eksekusi? 

Selanjutnya kalian sendiri yang menjawab, yang jelas hukum Qisas pada saat ini sudah tidak sejalan lagi dengan zaman dan peradaban manusia yang ada. Menurut saya, baik itu hukum agama maupun hukum sekuler, keduanya harus progresif, harus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.

1 comment:

  1. Iiiih sereeemm.. Mmng hukum arab serem, nyawa d bayar nyawa, gak pake kompromi.. Iiiiih sereeeemm..

    ReplyDelete